Polsek Pesanggrahan Ungkap Kasus Balap Lari Berbayar yang Dilakukan Anak-anak Sejak 2024

IMG 20260121 WA0004
Polsek Pesanggrahan Polrestro Jaksel ungkap kasus balap lari berbayar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Jalan Haji Ada Malik, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, menjadi lokasi di mana delapan anak pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah melakukan tindakan yang bukan pertama kalinya.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengatakan aksi balap lari berbayar ini sudah terjadi sejak tahun 2024 dan tidak hanya terbatas di wilayah Pesanggrahan, melainkan juga pernah terjadi di Meruya dan Puri Indah (Jakarta Barat), serta beberapa wilayah di Jakarta Selatan.

“Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 15 dan 17 kemarin, sebelum pengamanan dilakukan, ” Kompol Seala, Rabu (21/1/2026).

Kompol Seala menjelaskan untuk setiap kali taruhan, kelompok pelaku melakukan patungan hingga mencapai sekitar 300 ribu rupiah per kelompok. Motor yang digunakan sebagai barang bukti berfungsi untuk menutup jalan sebelum mereka melakukan balapan lari. Selain itu, handphone yang digunakan untuk menjadwalkan pertemuan juga diambil sebagai barang bukti.

Baca juga : Subdit Resmob Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Perakitan Senjata Api Ilegal di Sumedang

“Janjian antar kelompok dilakukan melalui media sosial, dan para pelaku juga saling kenal baik antar sekolah maupun melalui hubungan pribadi. Dari delapan anak yang diamankan, dua berasal dari Jakarta Selatan, sedangkan enam lainnya berasal dari Tangerang Selatan (Pondok Aren) dan Jakarta Barat (Meruya Utara),” ungkapnya.

Kompol Seala menyampaikan bahwa kegiatan balapan lari yang dilakukan oleh anak-anak ini sebenarnya memiliki potensi untuk diarahkan ke arah positif. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan sekolah untuk mendorong anak-anak tersebut untuk bergabung dalam ekstrakurikuler atletik atau kegiatan positif lainnya yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.

“Sebagaimana ketentuan KUHP dan peraturan terbaru, wajah para anak pelaku tidak boleh ditampilkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *