Satusuaraexpress.co | Jakarta — DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui rapat paripurna. Langkah ini menjadi dasar bagi DPRD bersama pemerintah provinsi untuk mendorong pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah, terutama bagi aset yang selama ini belum memiliki tata kelola dan dokumentasi yang baik.
Ketua Komisi D, Yuke Yurike menegaskan pentingnya langkah konkret yang harus segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu mendata ulang dan melakukan digitalisasi terhadap seluruh aset milik daerah. Menurutnya, hal ini menjadi kunci utama untuk mengakhiri permasalahan ketidakjelasan data aset yang telah lama menghambat upaya pemanfaatan aset secara optimal.
“Digitalisasi data aset menjadi sangat penting. Banyak aset lama yang datanya sudah tidak jelas, termasuk fasos-fasum,” ujar Yuke, Jumat (16/2/2026).
Yuke menguraikan bahwa kondisi pendataan yang lemah telah menyebabkan banyak aset tidak dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan daerah. Melalui Perda Pengelolaan BMD, diharapkan setiap aset dapat tercatat dengan akurat, memiliki kejelasan mengenai status hukumnya, serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya yang telah ditetapkan.
Pendataan aset yang lengkap dan terstruktur, menilai Yuke, akan membuka peluang luas untuk pemanfaatan aset melalui berbagai skema kerja sama yang sah dan dapat diukur secara jelas. Pemprov DKI Jakarta diizinkan untuk menggandeng pihak ketiga dalam mengelola aset, dengan catatan tidak menghilangkan fungsi utama aset tersebut dan tetap menjaga perlindungan terhadap aset milik daerah.
“Aset DKI Jakarta itu sebenarnya sangat banyak. Harapan kami, dengan perda ini, seluruh aset dapat tertata dan terdata dengan baik sehingga pemanfaatannya bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Selain mendorong digitalisasi, Yuke juga mengajak Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan aset-aset yang selama ini tidak tercatat secara resmi, termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ia menekankan bahwa proses penertiban tersebut akan memberikan kontribusi pada penguatan perencanaan pembangunan daerah serta mencegah potensi terjadinya sengketa aset di masa mendatang.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Usulkan Manggarai Sebagai Kawasan Prioritas Keamanan Terpadu
Integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga disebutkan sebagai poin penting dalam pengelolaan aset. Saat ini, pengelolaan aset masih bersifat terfragmentasi dan cenderung berjalan secara mandiri di masing-masing OPD. Melalui Perda yang baru disahkan, DPRD mendorong Pemprov DKI untuk membangun sistem data aset terpadu yang dapat diakses secara lintas OPD.
Dengan adanya sistem terintegrasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan aset sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perencanaan jangka panjang daerah. Selain itu, integrasi data juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema yang aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.
“Termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema yang aman dan menguntungkan daerah,” pungkas Yuke.













