KPK Memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

733 kpk gelar ott pertama 2026 pegawai pajak ditangkap di jakarta hukumidrri
Gedung KPK.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan data dari KPK, Muzakki Cholis telah tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan awal penyidikan terhadap kasus kuota haji. Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga : Pejabat Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain itu, lembaga ini juga telah memberlakukan larangan bepergian keluar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua di antara ketiga orang yang dilarang bepergian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis bertujuan untuk menggali informasi terkait inisiatif pihak swasta dalam pembagian kuota haji, terutama terkait kuota khusus. Diduga ada pihak swasta yang melobi agar pembagian kuota dilakukan dengan skema tertentu.

Baca juga : BNN RI Bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Modus Baru

Sebelum KPK menangani kasus ini, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan rasio 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen dan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.

KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain terkait kasus ini, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta seperti beberapa pemilik biro perjalanan haji. Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *