Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau operasi senyap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tindakan penindakan kali ini dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, yang berlokasi di Altira Business Park Lantai 12 & 15, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 No. 9, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak (WP) diamankan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto secara langsung membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Fitroh, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” jelasnya dalam keterangan.
Informasi yang senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengungkapkan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di kantor pajak wilayah Jakarta Utara tersebut.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” kata Budi.
Selain mengamankan orang tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Fitroh menjelaskan bahwa yang disita adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas), meskipun detail jumlah pasti belum diungkapkan secara rinci.
Hingga kini, KPK belum membeberkan kronologi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah ditangkap.
Ditjen Pajak juga telah menyampaikan apresiasi terhadap tindakan KPK atas OTT yang dilakukan terhadap oknum pegawai di lingkungannya, dengan informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui siaran pers resmi yang telah diterbitkan.













