Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi bahwa penyidik dari Divisi Kejaksaan Khusus (Jampidsus) telah datang ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada hari Rabu (7/1/2026).
Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memberikan klarifikasi di Jakarta pada Kamis (8/1/2026), menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan dan seluruh proses berjalan dengan lancar serta baik. Menurutnya, pencocokan data ini terkait dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga : JAMPidsus Kejagung Geledah Kantor Kemenhub Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” jelas Anang.
Sebagai langkah proaktif untuk mempercepat proses penyidikan dan memperoleh data yang diperlukan, penyidik telah mendatangi Kementerian Kehutanan. Pihak Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, memberikan dukungan penuh dengan membantu dalam pemberian dan pencocokan data. Beberapa data serta dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan telah diberikan dan kemudian disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh penyidik Kejagung.
Anang juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan agar dapat memastikan kelestarian hutan Indonesia secara lebih baik.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi juga menyampaikan bahwa yang terjadi adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan tertib dan penuh kerjasama antara kedua pihak.
Baca juga : Geledah Kemenhut, Penyidik Jampidsus Kejagung Bawa Satu Kontainer Barang Bukti
Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ucap Ristianto.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kemenhut pada tanggal 7 Januari 2026, yang kemudian diklarifikasi tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.













