Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (8/1/2026). Pelaporan ini berdasarkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang terbagi dalam dua klaster.
“Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan 7 terlapor, mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo,” ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kliennya melaporkan ke-7 orang tersebut dalam kapasitas mereka sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi.
“Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh ke 7 orang pendukung Jokowi tersebut,” jelas Abdul Gafur.
Baca juga : Ditlantas PMJ Catat Pelanggaran ETLE Meningkat 44 Persen, Tilang Manual Menurun
Laporan ini menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan mengacu pada dua pasal yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1.
“Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa,” tuturnya.
Abdul Gafur menerangkan, terdapat dua klaster terlapor yang dilaporkan. Klaster pertama terdiri dari 5 orang yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu.
“Sebabnya, ada penyerangan terhadap harkat dan martabat kliennya tersebut sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.
Sementara klaster kedua terdiri dari 2 orang, yang terkait dengan tuduhan Roy Suryo terlibat dalam proyek korupsi Hambalang ketika ia masih menjadi kader Partai Demokrat. Namun, Abdul Gafur menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang telah disampaikan ke penyidik, Roy Suryo sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proyek tersebut.
“Pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu,” tegasnya.
Roy Suryo sendiri menyebutkan bahwa para terlapor hanya diberi inisial A, B, D, F, L, U, dan V, dan ia enggan membeberkan identitas mereka secara rinci. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.
Baca juga : KSPI Banten Kerahkan Ribuan Anggota untuk Aksi Damai di Depan Kantor Kemenaker
Roy juga menjelaskan bahwa polemik ini bermula setelah ia bersama beberapa pihak menyimpulkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu, namun tuduhan tersebut justru berbalik arah dan menyatakan bahwa ijazahnya sendiri palsu, baik dari jenjang S1, S2, hingga S3.
Selain itu, ia juga dituduh terlibat korupsi proyek Hambalang, yang ia bantah karena pada saat itu ia telah mengundurkan diri dari Partai Demokrat untuk melanjutkan studi dan tidak memiliki keterlibatan apapun dengan proyek tersebut.
Berdasarkan KUHP baru, Pasal 433 ayat 2 mengatur tentang pencemaran tertulis yang dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Sedangkan Pasal 434 ayat 1 mengatur tentang fitnah, yang dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV jika pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya.













