Tolak Keputusan Gubernur DKI, KSPI Geruduk Kantor Balai Kota

IMG 20260108 WA0005 scaled
KSPI gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini diikuti oleh 80 orang massa dan dipimpin oleh penanggung jawab, Bung Winarso dan Bung Mubarok.

Aksi ini menyatukan berbagai elemen pergerakan pekerja dan organisasi terkait, antara lain:

– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
– Serikat Pekerja Nasional (SPN)
– Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia
– SDPT PT Transportasi Jakarta
– Partai Buruh

Aksi ini dilakukan dengan beberapa tuntutan utama terkait penetapan upah di DKI Jakarta Tahun 2026:

1. Menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026.
2. Menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2026 minimal 5% dari UMP DKI Jakarta yang dihitung berdasarkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5.898.511.

Baca juga : KSPI Bersama Partai Buruh Menolak Penetapan UMP 2026, Tuntut Revisi Upah di Jakarta dan Jawa Barat

Dalam sambutannya, Bung Winarso menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam rangkaian aksi untuk membela kepentingan pekerja terkait penetapan UMP dan UMSP. Ia menjelaskan bahwa perwakilan pekerja telah mengikuti rapat sidang pleno di Badan Kesbangpol dan Perlindungan Masyarakat (BKD) Pondok Kelapa yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 23.00 malam untuk membahas penetapan upah minimum sektoral provinsi.

“Ketika sebagian besar pekerja sudah pulang ke rumah dan bertemu keluarga, kawan-kawan kita di Dewan Pengupahan masih terus berdiskusi dan memperjuangkan hak-hak pekerja,” ujarnya.

Aksi hari ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan tersebut dan untuk menjemput ajakan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung atau Wakil Gubernur Bapak Rano Karno. Tujuannya adalah untuk melakukan diskusi terkait upaya memajukan dan mensejahterakan pekerja di Jakarta, mengingat UMP merupakan bagian penting dalam penghasilan mereka.

Bung Winarso menjelaskan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya menolak penetapan UMP yang sudah diputuskan, namun berharap dapat dilakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1142. Menurutnya, revisi terhadap keputusan UMP telah menjadi tradisi dan kebiasaan yang umum di DKI Jakarta.

Baca juga : Maraknya Tawuran Awal Tahun 2026, DPRD DKI Dorong Evaluasi Bansos Keluarga Pelaku

Ia juga menyampaikan bahwa kenaikan UMP saat ini belum sepenuhnya berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak. Sebelumnya, Wakil Gubernur Rano Karno pernah mengajak untuk “duduk dan berdiskusi lagi” saat aksi sebelumnya, dan kali ini KSPI datang untuk menjawab ajakan tersebut dengan harapan dapat membahas revisi UMP serta kajian terhadap seluruh sektor atau subsektor yang nilainya berdasarkan KHL.

Saat ini, pihak KSPI masih menunggu kesediaan waktu dari pihak Gubernur atau Wakil Gubernur untuk melakukan pertemuan dan menyampaikan secara langsung tuntutan serta aspirasi pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *