Satusuaraexpress.co | Jakarta — Penyidik dari Divisi Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan tindakan cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada hari Rabu sore.
Upaya paksa yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti dilakukan di ruangan terkait proses alih fungsi hutan, dimulai sejak pagi hari, dalam rangka menyelidiki tuntas dugaan korupsi pada sektor tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, kasus yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah penyidik berpakaian seragam baju merah dan celana cream keluar dari lobi pintu 3 gedung kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.
Dalam pengawalan yang ketat oleh sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satu penyidik membawa satu kontainer berisi barang bukti, disertai dua bundel map berwarna merah yang langsung dimasukkan dan diamankan ke dalam kendaraan operasional Kejagung.
Baca juga : JAMPidsus Kejagung Geledah Kantor Kemenhub Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara
Setelah seluruh barang bukti berhasil dimuat, para penyidik kemudian meninggalkan kawasan kantor Kemenhut yang saat ini dipimpin oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa ia belum mendapatkan informasi terperinci mengenai tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekannya. Selain itu, ia juga belum mengetahui identitas pihak-pihak mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada info,” ujarnya singkat.
Peristiwa ini menunjukkan perbedaan nasib yang mencolok dengan penanganan kasus yang sama oleh KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus yang diperkirakan memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (30/12) menjelaskan bahwa keputusan SP3 tersebut didasarkan pada argumen bahwa unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak terpenuhi berdasarkan hasil audit.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ungkap Budi.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kendala teknis dalam mendefinisikan aset negara pada lahan tambang yang belum terkelola.
Baca juga : Menhub & Kakorlantas Apresiasi Polres Bogor Gandeng Supeltas Bantu Kamseltibcar Nataru
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya lebih lanjut.
Dari hasil analisis tersebut, KPK menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak secara otomatis menimbulkan kerugian negara.
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tambah Budi.
Kini, langkah tegas yang diambil Kejagung dengan melakukan penggeledahan di kantor Kemenhut seolah-olah membuka babak baru dalam upaya pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik permasalahan tambang nikel di Konawe Utara.













