JAMPidsus Kejagung Geledah Kantor Kemenhub Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam melaksanakan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Tindakan ini merupakan langkah lanjut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan yang bertujuan mencari bukti tambahan untuk melengkapi penyidikan telah selesai dilakukan.

Ketika ditanya terkait penggeledahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengakui belum mengetahui adanya upaya paksa yang dilakukan oleh rekan-rekannya. Ia juga menyatakan belum memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Belum ada info,” ujar Anang secara singkat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi tambang yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang ditaksir memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun tersebut dihentikan pada akhir Desember lalu.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Usulkan Manggarai Sebagai Kawasan Prioritas Keamanan Terpadu

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (30/12) telah membenarkan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, langkah ini didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” jelas Budi.

Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai aset keuangan negara atau daerah. Selain itu, tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

“Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *