KSPI Bersama Partai Buruh Menolak Penetapan UMP 2026, Tuntut Revisi Upah di Jakarta dan Jawa Barat

IMG 20251230 WA0003

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan sikap tegas menolak kebijakan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (2/1), Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa para buruh menuntut revisi besaran upah demi menjaga daya beli masyarakat yang terus tertekan oleh kenaikan biaya hidup.

Tuntutan Upah untuk DKI Jakarta

Said Iqbal menyoroti kondisi upah di DKI Jakarta, di mana UMP 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876 oleh Gubernur Pramono Anung pada 24 Desember 2025, dengan kenaikan sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya dan berdasarkan indeks alfa 0,75 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Namun, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar angka tersebut diubah menjadi Rp5,89 juta, yang dinilai sesuai dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca juga : Ketua DPRD DKI Soroti Kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno

“Jika 100% KHL belum bisa direalisasikan, kami meminta UMSP DKI Jakarta direvisi dengan indeks 0,9 agar tetap mendekati angka tersebut. Kami berharap penetapan ini sudah tuntas paling lambat 7 Januari 2026,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, besaran UMP yang ditetapkan saat ini belum mampu menutupi kebutuhan hidup layak yang surveinya menunjukkan telah mencapai kisaran Rp15 juta per bulan di Jakarta.

Kritik Tajam Terhadap Kebijakan UMSK Jawa Barat

Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat, KSPI mengkritik tajam langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Awalnya, pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMSK untuk 12 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 pada 24 Desember 2025, dengan ketentuan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun, kemudian dilakukan revisi dengan menambah lima daerah lagi, termasuk Purwakarta, melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

KSPI menilai revisi tersebut hanya bersifat pencitraan dan justru merugikan buruh. Mereka menuntut agar nilai UMSK di 19 kabupaten/kota yang semula direkomendasikan oleh bupati dan wali kota setempat dikembalikan. Selain itu, kebijakan yang diambil dinilai menabrak PP Nomor 9 Tahun 2025 dan menghilangkan hak buruh atas UMSK.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum KSPI berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 5 atau 6 Januari 2026.

Baca juga : Maraknya Tawuran Awal Tahun 2026, DPRD DKI Dorong Evaluasi Bansos Keluarga Pelaku

Gugatan akan mencakup penolakan terhadap angka UMP DKI Jakarta Rp5,73 juta dan permintaan untuk mengubahnya menjadi Rp5,89 juta, serta gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK. Selain itu, akan juga diajukan Laporan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat.

Selain jalur hukum, buruh juga akan melakukan pendekatan persuasif melalui dialog informal dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pada pekan depan. Namun, jika tuntutan tidak terpenuhi, gelombang aksi besar-besaran telah disiapkan.

“Sebelum tanggal 8 Januari, aksi akan dilakukan terus-menerus di Balai Kota DKI Jakarta, Gedung Sate Jawa Barat, dan kantor Dinas Ketenagakerjaan. Puncaknya, pada 8 Januari 2026, ribuan buruh dari Jakarta dan Jawa Barat akan bergerak menuju Istana Negara atau Gedung DPR RI menggunakan sepeda motor dengan biaya pribadi,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, perjuangan ini sangat krusial mengingat aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2025 akan berlaku selama 10 tahun ke depan. Tanpa kenaikan upah yang layak, kesejahteraan buruh dikhawatirkan akan terus merosot seiring dengan meningkatnya biaya hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *