BNN RI Bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Modus Baru

IMG 20260106 WA0005

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi, telah berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang menggunakan modus penyamaran baru.

Narkotika disembunyikan dalam bentuk liquid vape dan kemasan yang menyerupai sachet minuman energi. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang berasal dari Malaysia. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang penumpang dengan inisial HHS dan DM. Kedua orang tersebut kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung jenis narkotika MDMA dan Ethomidate.

Perluasan Penyelidikan dan Penangkapan

Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas segera melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional dalam jaringan tersebut.

IMG 20260106 WA0004

Pendalaman penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu:

– CY (Warga Negara China), berperan sebagai “koki” atau pembuat narkotika;
– ZQ alias J (Warga Negara China), yang berperan sebagai pengendali, pemilik barang, dan sekaligus pendana bisnis terlarang;
– H, yang bertugas sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Lokasi Peracikan dan Penyimpanan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan dari tersangka PS alias S, Tim Gabungan melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampurkan dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk diolah menjadi liquid vape sebelum dipindahkan ke tempat lain.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Menjadi Tersangka

Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi gudang ini, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika yang siap untuk diedarkan, ribuan cartridge kosong, serta berbagai jenis bahan dan peralatan yang digunakan untuk proses peracikan.

Modus dan Sasaran Edaran

Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus ini bertujuan untuk mempermudah penyelundupan lintas negara dan menyamarkan barang terlarang sebagai produk konsumsi sehari-hari.

Baca juga : Deretan Pasal Kontroversial KUHP dan KUHAP yang Berlaku Hari Ini, Salah Satunya Penghinaan Terhadap Presiden dan Wapres

Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang disiapkan oleh tersangka PS alias S. Produk ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Harga jual setiap cartridge berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan jaringan ini mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape mengandung narkotika. Dengan asumsi bahwa satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, antara lain:

1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), yang dapat mengakibatkan pidana penjara seumur hidup atau mati, atau pidana penjara dengan masa paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau masa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal sebagai alat untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.

BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam pengawasan, penindakan, serta kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *