Satusuaraexpress.co | Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, Ph.D., di Gelar di GRHA Kemnaker, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Perwakilan KSPI Provinsi Banten diwakili oleh Ketum DPP SPN, Iwan Kusmawan, dalam pertemuan yang bertujuan menyerap aspirasi pekerja terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hingga saat itu belum diumumkan.
Di Provinsi Banten, ketidakpastian penentuan UMP telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. KSPI mengusulkan pendekatan penetapan upah yang dekat dengan kondisi riil daerah, berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di Banten, akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi mencapai sekitar 7,6 persen, sehingga KSPI menilai kenaikan UMP tidak seharusnya di bawah angka tersebut. Survei mandiri di beberapa kabupaten/kota juga menunjukkan kebutuhan kenaikan yang lebih tinggi, seperti di Kabupaten Serang yang mencapai 9–12 persen.
“Secara umum, KSPI berharap kenaikan upah berada pada rentang 8–10 persen sebagai bentuk keadilan atas kontribusi pekerja, ” kata Iwan.
Baca juga : Jelang Libur Akhir Tahun KCIC Berikan Diskon Rp25.000 untuk Perjalanan Jakarta-Bandung
Selain itu, KSPI menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dinilai berpotensi menghasilkan kenaikan UMP hanya sekitar 4 persen di Banten. Serikat juga menolak penggunaan indeks (alpha) dengan rentang 0,3–0,8 yang dianggap tidak mencerminkan itikad baik, dan mengusulkan nilai indeks sebesar 1 agar formula kenaikan upah merefleksikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara adil.
KSPI juga mengungkapkan keprihatinan atas belum adanya kepastian formula penentuan upah, serta kekhawatiran bahwa penetapan terpusat akan membuat peran Dewan Pengupahan Daerah tidak bermakna.
“Disparitas upah antar daerah juga disebutkan sebagai isu krusial yang perlu diselesaikan, dengan rencana koordinasi lebih lanjut untuk mendorong penentuan kebijakan yang tidak tertunda, ” tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli menjelaskan bahwa penetapan upah minimum menghadapi faktor penghambat dan proses yang kompleks, sehingga keterlambatan tidak dapat dimaknai sebagai upaya mengulur waktu. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kebijakan lain seperti perlindungan bagi pengemudi ojek daring.
“Presiden dijadwalkan akan menyampaikan kabar menggembirakan bagi pekerja dalam waktu dekat, ” ujar Prof. Yassierli.
Baca juga : Aset Pemda Banyak Terbengkalai di Diamkan Pemkot Jakarta Barat
Menteri menekankan bahwa pemerintah wajib mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penetapan upah minimum tidak dengan satu angka tunggal agar menyelesaikan disparitas antar daerah, sehingga diperlukan rentang kenaikan. Terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pemerintah telah melakukan perhitungan selama kurang lebih tiga bulan dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengenai indeks alpha, bahwa nilai 1 akan menyebabkan kenaikan upah yang terlalu tinggi di beberapa daerah seperti Maluku Utara (hingga 45 persen), yang tidak proporsional dalam pembagian kontribusi pertumbuhan ekonomi. Secara teori, nilai maksimal alpha yang rasional adalah sekitar 0,5, meskipun Menteri menyatakan bahwa ruang untuk memperjuangkan nilai mendekati 0,9 masih terbuka dengan memperhatikan keseimbangan dan keadilan, ” paparnya.
Proses penentuan juga dipengaruhi oleh kehati-hatian dalam menghitung KHL secara detail serta pertimbangan solidaritas nasional, termasuk terhadap daerah yang mengalami bencana. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan sounding kepada Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Menteri menegaskan bahwa kebijakan upah minimum akan diumumkan dalam waktu dekat, bahkan mungkin pada malam hari yang sama atau keesokan harinya. Selain itu, kenaikan upah tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen disebutkan sebagai kebijakan khusus dan bonus dari Presiden, sehingga tidak tepat dijadikan patokan untuk tahun berjalan.













