Enam Polisi Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kejadian Pengeroyokan di Kalibata

IMG 20251213 WA0001
Enam polisi pelaku pengeroyokan Matel di Kalibata ditangkap.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polisi Metro Jaya telah mengungkap kronologi lengkap kejadian pengeroyokan yang menimbulkan kematian dua orang dan kerusakan massal di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa ini bermula tepat pukul 15.45 WIB ketika dua pria yang dikenali sebagai mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di lokasi tersebut.

Melihat kejadian tersebut, lima orang yang berada di dalam sebuah mobil di belakang pemotor segera turun untuk membantu pengendara sepeda motor.

“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ungkap Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi, Mansur ketika dikonfirmasi pada hari yang sama.

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.

Baca juga : Mencekam Kota Kalibata, Dua “Mantel” Tewas dan Puluhan Kios Ludes Terbakar

Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya kemudian menerima informasi tentang dugaan penganiayaan melalui layanan 110.

“Polsek Pancoran menerima laporan mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucapnya dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025) malam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Salah satu korban, MET (41) dengan domisili Jakarta Pusat, telah tewas di tempat. Korban lainnya, NAT (32) dari Bekasi, kemudian dinyatakan meninggal setelah diterima di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Kematian kedua mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak dan membakar lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” jelas Trunoyudo.

Baca juga : Kecelakaan Pengayuh Sepeda di Sudirman Tewas, DPRD DKI Dorong Penanganan Sistemik

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi telah menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan. “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri” dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Keenam terduga dikenai tuduhan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kerusakan yang tercatat akibat kejadian ini cukup luas, meliputi empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan kaca.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk tindak lanjut, enam terduga anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025). Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kembali kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *