Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) c.q. Badan Mutu KKP selaku Certifying Entity (CE), bersama Satuan Tugas Cesium-137 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, terus memberikan jaminan kepada dunia bahwa udang Indonesia aman dikonsumsi, bebas dari kontaminasi Cesium-137, dan memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (US-FDA).
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pada Rabu (3/12), Indonesia melalui KKP kembali mengirimkan udang bersertifikasi ke Amerika Serikat sebanyak 182 ton, dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Pengiriman dilakukan melalui pelabuhan di Jakarta dan Surabaya.
“Udang yang diekspor ini telah melewati serangkaian pengujian dan dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi bebas Cesium-137 (Cs-137) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh United States Food and Drugs Administration (FDA), ” kata Sakti di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12).
Sakti menyebut 182 tinggal udang tersebut dikirim melalui dua pelabuhan. Sebanyak 4 kontainer dilepas melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 6 kontainer dilepas melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tujuan pengiriman adalah beberapa pelabuhan utama di Amerika Serikat, termasuk Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.
Baca juga : Terkuak, Bupati Tapsel Sebut Kemenhut Buka Izin Penebangan Pohon Bulan Oktober 2025
“Inisiatif ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat Indonesia dari potensi kontaminasi bahan berbahaya radioaktif, sekaligus menjaga keberlanjutan industri udang nasional, ” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Sakti, sejak tanggal 31 Oktober hingga 2 Desember 2025, Indonesia telah berhasil mengirimkan sebanyak 303 kontainer atau setara dengan 5.218 ton udang ke Amerika Serikat, dengan nilai total mencapai Rp949 miliar. Badan Mutu KKP telah resmi ditunjuk sebagai Certifying Agency yang berwenang menerbitkan sertifikat bebas Cesium-137.
“Sertifikat ini diakui oleh otoritas kompeten di Amerika Serikat, yaitu US-FDA, sejak 31 Oktober 2025. Badan Mutu KKP memastikan bahwa hanya produk perikanan yang telah lulus Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) serta lolos uji radiasi yang diizinkan untuk diekspor, ” terangnya.













