Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Konferensi pers diadakan di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Beberapa ahli, termasuk ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Gelar perkara juga melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif dan ilmiah.
Baca juga : Kelas Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang di SMKN 1 Gunungputri, Puluhan Siswa Terluka
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” jelas Irjen Asep Edi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT. Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah Roy Suryo. Mereka dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Barat Amankan Onadio Leonardo dan Istrinya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah tentang tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terdapat empat laporan serupa yang juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu ini juga ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan, Bareskrim menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding. Jokowi sendiri telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7) setelah kasus naik ke penyidikan. Penyidik Polda Metro juga menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti di laboratorium forensik.













