Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi di Bawah Umur

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap Vadel Badjideh terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan aborsi di bawah umur. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.

Keputusan tersebut diambil setelah Vadel Badjideh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang mengakibatkan terjadinya persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan di bawah umur, dengan persetujuan dari perempuan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa perbuatan Vadel memiliki dampak yang signifikan terhadap korban, sehingga hukuman yang lebih berat dianggap setimpal.

Baca juga : Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Selamatkan ratusan Juta Jiwa

Vonis ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang konsekuensi dari tindakan serupa.

Amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis (6/11) menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,(satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.”

Dengan putusan ini, Vadel Badjideh memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat implikasi serius dari tindak pidana yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *