SATUSUARAEXPRESS.CO | Jakarta – Sebuah cafe di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat masih menjadikan bahu jalan raya sebagai lahan parkir custamer yang datang membawa kendaraan mobil. Meski sebelumnya, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) sempat menindak.
Keberadaan kendaraan yang terparkir sembarang tempat itu memang sudah lama dikeluhkan penguna jalan dan masyarakat, meski sudah dilakukan penindakan nampaknya pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta belum tegas tegakan aturan dinilai ‘angin-anginan’.
Sebab, perhari Senin, (27/10/2025) siang, pantauan Satusuaraexpress.co, kendaraan yang terparkir sembarang tersebut masih ‘mengular’.

“Masih terdapat kendarana parkir di jam makan siang dan malam hari ini,” kata seorang warga pengguna jalan saat dimintai keterangan.
Hal ini jadi catatan bagi pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta terkait keseriusannya dalam menajalankan peraturan daerah (perda) dan keluhan warga.
Hingga berita ini di tayangkan, belum ada jawaban resmi dari pemerintah kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terkait keluhuan warga tersebut.
Sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan di Jakarta meliputi denda administratif, penderekan, hingga sanksi pidana. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 dan/atau pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, kendaraan juga dapat diderek oleh Dinas Perhubungan dengan biaya menjadi tanggung jawab pelanggar, sesuai Perda No. 5 Tahun 2012.













