Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui undang-undang terbaru, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan ini membawa angin segar bagi masyarakat yang ingin merencanakan dan melaksanakan ibadah umrah secara lebih fleksibel dan independen.
Pasal 86 dalam undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri, atau c. melalui Menteri.”
Baca juga : DPRD DKI Ingatkan Pemprov Soal Beban Rakyat, Hati Hati Naikan Pajak
Hal ini memberikan opsi bagi calon jamaah untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Sejalan dengan perubahan regulasi di Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan Nusuk Umrah.
Melalui platform ini, pendaftaran umrah mandiri, pengajuan visa, hingga pemilihan paket dapat dilakukan secara daring. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memberikan transparansi bagi para calon jamaah.
Baca juga : KP2MI Segel Kantor P3MI PT Alfa Nusantara Perdana
Namun, legalisasi umrah mandiri ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPOHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa pasal ini mengejutkan para pelaku usaha travel.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujarnya.
Zaky mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Igbal Alan Abdullah, MSc, CMMC, yang menyebutkan bahwa legalisasi umrah mandiri dapat membawa dampak besar dan merugikan, terutama terkait perlindungan jemaah dan perekonomian nasional.
Ada sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah, sehingga perubahan ini dapat mempengaruhi mata pencaharian mereka.
Dengan adanya legalisasi umrah mandiri, diharapkan masyarakat dapat memiliki lebih banyak pilihan dalam melaksanakan ibadah umrah. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan dan mencari solusi untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul di kalangan pelaku usaha, sehingga tercipta keseimbangan yang baik antara kemudahan bagi jamaah dan keberlangsungan industri haji dan umrah di Indonesia.













