Peran TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan Orang Asing melalui Sistem Kependudukan serta Upaya Menghadapi Isu Strategis

IMG 20251014 WA0042
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja (kiri) menghadiri rapat TIMPORA Imigrasi Jakarta Timur.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Imigrai Jakarta Timur selaku Ketua Tim Pengawasan Orang Asing Kota Administratif Jakarta Timur, Earias Wirawan
menegaskan bahwa TIMPORA memiliki peran strategis dalam pengawasan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

“Meningkatnya arus keluar masuk orang asing menuntut adanya pengawasan yang lebih terkoordinasi, adaptif, dan berbasis sistem informasi yang terintegrasi, ” kata Earias, Selasa (14/10/2025).

Untuk itu, lanjut Earias, sinergi antara Sistem menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. Selain itu, pihaknya juga tengah mensosialisasikan Desa Binaan di setiap Kelurahan di wilayah Jakarta Timur.

Baca juga : Imigrasi Jaksel Gelar Festival Keimigrasian dan Bakti Sosial

“Adapun Program Desa Binaan juga menyasar pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di permukiman masyarakat, ” ujarnya.

Dalam hal ini, Imigrasi berkoordinasi dengan perangkat kelurahan dan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang melanggar aturan. Pembentukan Desa Binaan sendiri dimulai sejak tahun 2023.

“Ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM yang menekankan peran aktif imigrasi dalam pengawasan orang asing dan perlindungan masyarakat dari kejahatan lintas negara, ” terangnya.

Baca juga : Lama Tak Muncul Ahmad Sahroni Temui Kawan Lama, Bakal Kasih Kejutan 10 November

Di wilayah Jakarta Timur terdapat 65 kelurahan dan 10 kecamatan. Sementara yang sudah terbentuk (Desa Binaan) sudah 4 Kelurahan yakni Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kelurahan Jati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan dan Kelurahan Ciracas.

“Jadi Desa Binaan ini tujuannya untuk langkah preventif untuk memberikan sosialisasi ke aparat desa atau kelurahan tentang keimigrasian. Jadi sebenarnya secara kesekuruan tidak melulu hanya orang asing, potensi WNA, WNI, ” jelasnya.

Sementara, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menambahkan pihaknya terus memperkuat peran Desa Binaan di setiap kelurahan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara rawan.

“Jadi ada yang namanya pembentukan deisa Binaan, ini berkaitan dengan pencegahan TPPO khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang digencarkan di wilayah kelurahan,” kata Pamuji.

Baca juga : DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan di HUT TNI

Selain itu, Pamuji menjelaskan, Program Desa Binaan dibentuk untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya tawaran kerja di luar negeri yang seringkali menjadi modus perdagangan orang.

“Kami membentuk Pimpasa Desa Binaan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis lowongan kerja luar negeri,” ujar Pamuji.

Apalagi, banyak iklan kerja yang ditempel di tempat umum atau disebar lewat media sosial, menjanjikan gaji tinggi dengan proses mudah dan berujung pada penipuan atau eksploitasi. Menurut Pamuji, negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina dan Vietnam saat ini menjadi lokasi rawan terjadinya TPPO yang melibatkan tenaga kerja asal Indonesia.

“Para korban kerap dijanjikan pekerjaan formal, tetapi sesampainya di luar negeri justru dipaksa bekerja di sektor ilegal, termasuk pusat perjudian daring (online scam center),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *