Dirressiber Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Sulawesi

IMG 20251003 WA0000
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang hacker yang mengaku sebagai Bjorka.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang hacker yang mengaku sebagai Bjorka. Pelaku diketahui berinisial WFT (22), pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia diamankan pada Selasa, 23 September 2025 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

“Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” ucap Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025 terkait dugaan akses ilegal dan manipulasi data. Laporan tersebut menyebut adanya unggahan tampilan database nasabah yang disebarkan oleh akun X dengan nama @bjorkanesiaaa.

Baca juga : Smart TV Pemberian Presiden Prabowo Digunakan untuk Karaoke oleh Kepala Sekolah dan Guru

“Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta, mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, serta mengklaim telah meretas 4,9 juta database nasabah,” jelas Fian Yunus.

Selain menyebarkan data, pelaku juga diduga melakukan upaya pemerasan terhadap pihak bank.

Barang Bukti dan Aktivitas Sejak 2020

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, dan satu diska lepas yang berisi 28 email milik tersangka.

Baca juga : Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Vonis Penjara, Hotman Paris Iba Karena Seorang Perantauan

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sudah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020,” tambah Fian.

Tindakan tersangka menyebabkan kerugian non-materiil berupa meningkatnya kewaspadaan terhadap sistem perbankan. Unggahan tersebut dinilai berdampak pada reputasi bank dan berpotensi mengurangi kepercayaan nasabah.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 48, jo Pasal 32 atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar,” tegas Fian.

Siapa Bjorka?

Nama Bjorka pertama kali mencuat di Indonesia pada 2022, ketika akun tersebut meretas sejumlah data penting milik pemerintah dan perusahaan swasta. Dari data registrasi SIM card, data KPU, hingga surat-menyurat pejabat negara pernah diduga bocor melalui akun yang mengatasnamakan Bjorka.

Hacker ini kerap menggunakan platform media sosial maupun forum gelap untuk mempublikasikan data hasil retasan. Setiap aksinya selalu memicu kehebohan karena menyangkut keamanan siber nasional dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi.

Penangkapan WFT di Minahasa menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menuntaskan kasus-kasus kebocoran data yang sempat meresahkan publik sejak beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *