Diiming-imingi Hadiah Ulang Tahun, Seorang Lawyer Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Apartemen Kalibata City

IMG 20250930 WA0004
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo (kiri) menangkap pelaku Rudapaksa di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang predator anak dibawah umur berinisial HJ di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah ulang tahun.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari penghuni apartemen bahwa anaknya menjadi korban rudapaksa oleh HJ pada Minggu (28/9/2025).

Kepada petugas SPKT, orangtua korban mengatakan bahwa anaknya berinisial SQ (12) dirupadaksa oleh seorang pria berinisial HJ yang berprofesi sebagai lawyer.

Baca juga : PN Jakbar Lanjutkan Sidang Lansia dengan Agenda Pemeriksaan Setempat, Aneh Penggugat Tidak Tahu Batas Tanah yang Dibeli

Sebelum dirudapaksa, korban dijanjikan hadiah ulang tahun jika ikut ke unit apartemen milik pelaku. Korban yang masih dibawah umur pun tertarik dan ikut ke unit apartemen pelaku. Namun, setibanya di kamar, korban dipaksa menonton video porno dan dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah menerima laporan tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan ratusan rekaman video porno yang diduga direkam oleh pelaku, alat kontrasepsi, dan pelumas.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres metro jakarta selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *