Audiensi dengan Pimpinan DPR RI, KSP-PB Serahkan Tiga Bagian Draf UU Ketenagakerjaan

IMG 20250930 WA0003
Pimpinan DPR RI terima audiensi KSP-PB di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh–Partai Buruh (KSP-PB) yang menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia. Audiensi berlangsung di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; serta Menteri P2MI, Mukhtarudin. Dari unsur DPR, hadir Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene; Ketua Baleg DPR, Bob Hasan; dan Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan. Sementara dari pihak buruh hadir perwakilan KSP-PB.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan audiensi ini menjadi wadah bagi DPR RI untuk mendengarkan langsung masukan dari buruh. “Kami menerima penyampaian draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga : 50 Orang Delegasi Perwakilan Partai Buruh dan Serikat Kerja Akan Menyerahkan RUU Ketenagakerjaan ke DPR

Draf RUU yang diserahkan terdiri dari tiga bagian. Pertama, prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil. Kedua, pokok-pokok pikiran yang menekankan perlindungan bagi seluruh kalangan buruh di berbagai sektor, mulai dari buruh manufaktur, buruh digital platform, tenaga medis, awak kapal, tenaga pendidikan, pekerja BUMN, honorer, awak media dan jurnalis, pekerja rumah tangga, buruh migran, hingga gig workers. Ketiga, draf sandingan norma hukum atau pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia.

Sebelumnya, rencana aksi buruh KSP-PB di depan gedung DPR RI pada hari yang sama dibatalkan. Sebagai gantinya, pimpinan DPR RI menerima langsung delegasi sebanyak 50 orang dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang menyerahkan draf tersebut.

Sementara itu, petinggi Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja merasa punya tanggung jawab moril untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 soal UU Ketenagakerjaan harus dipisah dari UU Cipta Kerja.

Dia pun menyayangkan bahwa sudah 11 bulan lamanya belum kunjung mendapat kejelasan dari DPR RI soal RUU Ketenagakerjaan.

Baca juga : Berteknologi Tinggi, Ahli Lingkungan ITB Sebut RDF Plant Rorotan Aman Beroperasi

Untuk itu, pihaknya pun mengambil inisiatif untuk menyusun masukan secara garis besar dari koalisi serikat pekerja yang dibuat menjadi satu naskah.

Menurut dia, naskah itu berisi prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan hingga pokok-pokok pikiran yang penting untuk diatur dalam UU.

“MK itu meminta untuk membentuk undang-undang baru, bukan undang-undang revisi,” kata Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *