PN Jakbar Lanjutkan Sidang Lansia dengan Agenda Pemeriksaan Setempat, Aneh Penggugat Tidak Tahu Batas Tanah yang Dibeli

IMG 20250926 WA00012
Kuasa Hukum H. Jafar kompak memberikan keadilan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Persidangan sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan setempat (PS) yang digelar pada Jumat (26/9/2025). Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama pihak terkait termasuk unsur pemerintah kelurahan dan kuasa hukum kedua belah pihak mendatangi lokasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum tergugat, Tuti Susilawati menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memperjelas batas tanah yang tengah disengketakan. Ia menegaskan, klaim penggugat atas tanah tersebut tidak berdasar.

“Sejak awal kami sudah sampaikan, objek ini adalah milik Sarana Jaya. Bahkan saksi-saksi seperti Pak RW dan H. Jafar sendiri menegaskan hal yang sama,” terang Tuti, Jumat (26/9/2025).

Senada dengan Tuti, kuasa hukum tergugat lainnya, Fery Kilikilly menyoroti kaburnya identitas pihak penggugat. “Sampai sekarang tidak jelas siapa sebenarnya Lena atau Oey Giok Lan yang mengaku sebagai pembeli. Bahkan saat persidangan, penggugat tidak mampu menunjukkan secara detail batas-batas tanah yang mereka klaim,” ungkapnya.

Baca juga : Sidang Lahan Tegal Alur Memanas: Saksi Penggugat Ternyata Keluarga Sendiri

Fery menambahkan, pihaknya siap menghadirkan bukti tambahan sebelum sidang berlanjut pada agenda kesimpulan. “Kami ingin hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta lapangan dan keadilan. Selama bukti menunjukkan tanah ini milik Sarana Jaya, kami akan terus membela hak H. Jafar,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum H. Jafar, Junaedi menambahkan bahwa keluarga besar tergugat akan berdiri tegak mendukung perjuangan tersebut. Ia juga menyinggung adanya indikasi bahwa lahan yang dipersoalkan pernah masuk dalam program pembebasan pada era 1980-an.

Sementara itu, dari kubu penggugat, Monang CS menilai pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam mencari keadilan. “Hari ini kita sama-sama menyaksikan kondisi lapangan bersama majelis hakim. Proses ini penting agar batas-batas tanah bisa lebih jelas,” ujarnya.

Baca juga : Calon Hakim Agung Jalani Tes Kelayakan dan Kepatutan, Dicecar Pertanyaan Terkait Restoratif dan Hukiman Mati Ferdy Sambo

Pihak penggugat pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif hasil pemeriksaan lapangan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Harapan kami, putusan nanti benar-benar menghadirkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum,” tambah Monang.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah itu, majelis hakim akan menetapkan putusan akhir yang ditunggu banyak pihak, mengingat kasus ini sudah lama menjadi sorotan warga sekitar.

Pada kesempatan yang sama, H. Jafar selaku tergugat didepan Majelis Hakim mengakui dari awal dirinya hanya numpang naruh sapi berjumlah 3 untuk di jual di hari Raya Idul Qurban dan tidak mengakui bahwa tanah tersebut di kuasainya.

“Saya hanya numpang jualan itupun di ketahui RW bahkan RW. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa tanah yang di gunakannya milik BUMD yakni Sarana Jaya, ” kata H. Jafar.

Sementara itu, Umar Abdul Aziz selaku menantu H. Jafar sekaligus Wakil Ketua KAI DKI menambahkan sudah sekian kali sidang di gelar dan ia baru bisa hadir.

“Saya melihat bahwasanya majelis Hakim sangat propesional menjalankan tugasnya dengan baik dan saya yakin bahwa keputusan Hakim ialah suatu fakta yang akan memberian keputusan seadil adilnya bagi orang tua kami H. Jafar, ” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *