10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Akan Menggelar Demo, Jakarta Terancam Lumpuh

ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo Buruh.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Massa buruh bakal melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia pada Kamis (28/8/2025) mendatang. Mereka menuntut berbagai hal kepada pemerintah, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen.

Melalui unggahan akun Instagram @kspi_citu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan bahwa puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi besar pada 28 Agustus 2025.

“Aksi ini akan dipusatkan di depan DPR RI dan/atau Istana Kepresidenan dengan ribuan buruh dari Jabodetabek dan sekitarnya yang akan bergerak menuju Ibu Kota,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Selasa (26/8/2025).

Baca juga : Demo Usai, 18,72 Ton Sampah di Kawasan DPR Dibersihkan Semalam

Menurutnya, aksi nasional akan diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta. Massa diperkirakan akan mulai memadati titik aksi sekitar pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, aksi demo di luar Jakarta akan dipusatkan di kantor Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Enam Tuntutan Utama Buruh

Para buruh membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

1. Hapus sistem outsourcing dan hentikan praktik upah murah.
2. Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
3. Cabut PP 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi outsourcing.
4. Hentikan PHK massal dengan membentuk Satgas khusus.
5. Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.
6. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah MK Nomor 168 Tahun 2024.

Baca juga : Lepas Jabatan Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto Promosi Kepala BNN RI

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mengetahui rencana aksi buruh terkait putusan MK. Menurutnya, aksi 28 Agustus tidak terkait dengan aksi pada 25 Agustus kemarin yang berujung bentrokan. Aksi buruh kali ini bertujuan mendorong revisi UU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, aksi pada 25 Agustus kemarin yang bentrokan menyampaikan aspirasinya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 28 Agustus 2025.

“Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” kata Dasco.

Dasco menegaskan DPR RI menaati keputusan MK, namun membutuhkan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut. Ia juga memberikan pesan bahwa penyampaian aspirasi dijamin undang-undang, dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *