Berita  

Spill Rincian Gaji dan Tunjangan DPR yang Capai Angka Seratus Juta, Tanggapan DPR: Tanya ke Pemerintah

gedung mpr dpr ri 141101085845 455
Gedung MPR-DPR RI./Net

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemberitaan diramaikan dengan dimunculkan rincian gaji dan tunjangan Anggota DPD RI, Rabu, 20 Agustus 2025.

Perincian tersebut diketahui terlampir melalui surat edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

1. Tunjangan melekat anggota DPR
– tunjangan istri/suami Rp420.000
– tunjangan anak Rp168.000
– uang sidang/paket Rp2.000.000
– tunjangan jabatan Rp9.700.000
– tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
– tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132

2. Tunjangan lain anggota DPR
– tunjangan kehormatan Rp5.580.000
– tunjangan komunikasi Rp15.554.000
– tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
– bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
– asisten anggota Rp2.250.000

Ini belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan:

– Ketua DPR Rp 5.040.000
– Wakil ketua DPR Rp 4.620.000
– Anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000

Jika dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 per bulan di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan yang dulu dikenal dengan dana aspirasi.

Apa tanggapan anggota DPR?

Sejumlah anggota DPR menilai tunjangan rumah berkaitan dengan tidak adanya rumah dinas lagi dan banyaknya anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta.

Namun ketika ditanya apakah harus mencapai Rp50 juta per bulan, mereka menolak berkomentar dan melempar kepada pimpinan.

“Tanya ke pemerintah saja, karena bukan anggota DPR yang mengaturnya. Kami ini hanya menerima. Buat saya diberi berapapun saya bersyukur,” ujar Komisi I DPR TB Hasanuddin dukutip BBC Indonesia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan menerima tunjangan rumah yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan. Informasi ini kembali menyeruak di tengah isu adanya kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

Meski isu soal kenaikan gaji ini kemudian dibantah oleh Ketua DPR Puan Maharani, ia menyebut tak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR. Namun, Puan tak menampik adanya pemberian tambahan kompensasi, yang merupakan pengganti dari dihilangkannya rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.

“Enggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja. Karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan Maharani saat seperti dikutip Antara, Minggu (17/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *