Satusuaraexpress.co | JAKARTA — Tim kuasa hukum Roy Suryo melayangkan somasi kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait polemik dugaan ijazah palsu. Somasi ini disampaikan melalui konferensi pers di Kantor SAY & PARTNERS, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menyampaikan bahwa pihaknya merasa nama kliennya dirugikan akibat pelaporan yang mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menilai persoalan ini telah melebar dari ranah hukum ke wilayah politik yang memecah belah masyarakat.
“Jadi sakit sekali ya perasaan klien kami, dan kami juga turut tertuduh dalam persoalan ini, seolah-olah membela orang yang dikendalikan oleh orang besar dengan narasi orang besar,” kata Khozinudin.
Baca juga : Gagalkan 35 Kilo Sabu Asal Tiongkok Beredar di Indonesia
Ia menekankan bahwa segala hal yang berkaitan dengan hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui manuver politik seperti reuni atau polling opini publik.

“Reuni mau sekali, dua kali, bahkan seribu kali, itu tidak meningkatkan kualitas ijazah yang tadinya palsu misalnya ya menjadi asli. Enggak bisa,” tegasnya.
Khozinudin mengkritisi keputusan Bareskrim yang menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu pada Mei lalu. Ia meminta akses pembanding agar pihaknya juga bisa meneliti dokumen yang sama secara ilmiah.
Baca juga : Nasabah Keluhkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Padahal Tabungan Anak
“Tinggal berikan akses kepada klien kami untuk juga ikut meneliti objek yang diteliti oleh Bareskrim. Kalau ternyata klien kami menyatakan identik, selesai. Tapi kalau menyatakan beda dan makin menguatkan bahwa ijazah itu palsu, ya makin mengonfirmasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga menyebut bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan tidak dapat bertindak atas delik aduan tanpa ada korban yang menyatakan dirinya dirugikan.
“Jika korban menyatakan tidak merasa terfitnah, tidak merasa tercemar dan tidak menuntut terlapor, ya selesai. Polisi, jaksa tidak bisa bertindak untuk dan atas nama korban,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum dieksekusinya Silvester Matutina, terpidana dalam kasus terpisah yang menurutnya dilindungi oleh kekuatan besar.
“Saudara Silvester Matutina ini sudah terpidana, divonis inkrah satu tahun enam bulan, tapi sampai hari ini tidak menjalani putusan penjara. Aneh, negara hukum kok tidak mengeksekusi. Patut diduga ada orang besar di baliknya,” ucap Khozinudin.
Pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mendesak eksekusi atas vonis tersebut. Ia menyebut somasi kepada Jokowi telah dikirim melalui jasa pengiriman dan diyakini telah diterima.













