Coret Bendera Merah Putih, Tiga Anak Dibawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

2bd96d35b71f497810523be0035591a2
Tiga anak dibawah umur terancam 5 tahun penjara setelah mencoret Bendera Merah Putih.

Satusuaraexpress.co | Sragen — Bendera Merah Putih, simbol perjuangan bangsa, ditemukan dalam kondisi tercoret di lingkungan SDN 2 Gondang, Sragen, Jawa Tengah. Pelakunya bukan orang dewasa, melainkan 3 remaja di bawah umur yang kini diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu, (19/7) malam. Ketiga pelaku, SAP (13), DPP (14), dan RM (15), awalnya hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka.

Namun, niat tersebut berubah drastis menjadi tindakan kriminal. Mereka beralih arah ke SDN Gondang 2. SAP kemudian mulai mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”. RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “ANTI GAZA”, “BOM?, serta simbol yang tidak dikenali.

Baca juga : Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Sebelumnya

Puncak pelecehan terjadi ketika mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa.

Dari hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku terkuak SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM (15) otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14) Penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah.

Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf ajo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *