Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang diumumkan beberapa hari lalu oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan kesepakatan tersebut justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanann digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, hingga layanan cloud dan e-commerce.
la juga menegaskan prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.
Baca juga : KemenP2MI Kawal Kasus Warga Yogya Diperalat Jadi Scammer Disiksa di Kamboja
“Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘…adeguate data protection under BI Indonesia’s law,” ujar Meutya.
Seluruh proses pengiriman data antarnegara akan tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan tetap mengacu pada hukum nasional yang berlaku, seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meutya juga menegaskan Indonesia tetap relevan dalam dinamika ekonomi digital global, tanpa mengorbankan kedaulatan atas data warganya.













