Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji aturan untuk melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika pemeriksaan atau saat ditampilkan ke hadapan publik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur detail soal larangan penggunaan masker bagi tahanan saat diperiksa. Dalam konferensi pers yang dilakukan KPK, biasanya para tersangka dihadirkan dengan rompi oranye dan tangan diborgol.
Baca juga : Pengacara Sebut Kompol I Made Yogi yang Selamatkan Brigadir Nurhadi
Banyak diantaranya uang menggunakan masker. Begitu juga saat KPK memeriksa para tersangka yang telah ditahan di gedung merah putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hal ini sedang kami bahas di internal. KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” kata Budi, Selasa (15/7/2025).
Baca juga : Tiga Minggu Hilang, Anak Berkebutuhan Khusus Ditemukan di Sumatera Barat
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memandang RUU tentang Hukum Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah. Diketahui, saat ini RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” kata Johanis.













