Kejari Jaksel Ekstradisi Buron Interpol WN Rusia

1000526622.jpg
Kejari Jaksel melakukan ekstradisi buron warga negara Rusia, Alexander Zverev.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejari Jaksel melakukan ekstradisi buron warga negara Rusia, Alexander Zverev.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah Rusia,” katanya saat jumpa pers Kamis (10/7/2025)

Harli Siregar mengatakan Alexander adalah warga negara Rusia yang masuk daftar buron Interpol. Proses ekstradisi berlangsung di Kejari Jaksel.

Baca juga : Remaja 16 Tahun Kendarai Mobil Provos untuk Bawa Perempuan

“Alexander berbuat kriminal di Rusia dan kabur ke Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskannya Pemerintah federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan prinsip dual criminality,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung.

Baca juga : Komisi III DPR RI Gelar Raker Bersama Kapolri

Harli menjelaskan tindak pidana yang diatur dalam hukum di Rusia pada prinsipnya sama dengan Indonesia.

“Dengan prinsip dual criminality, Alexander bisa diproses ekstradisi,” ucapnya.

Menurutnya tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diatur di Rusia, tetapi bagi Indonesia itu juga merupakan tindak pidana.

Harli menerangkan Alexander melakukan tindak pidana di negaranya. Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk memproses hukum dan menuntut Alexander.

“Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun tentu menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah federasi Rusia,” ujarnya.

Harli menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap Alexander Zeverev.

“Nantinya proses hukum terhadap Alexander akan dilakukan oleh Rusia,” ujarya.

Harli menuturkan Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan keputusan nomor 12 tahun 2025 yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Rusia.

Baca juga : Bertolak ke Luar Negeri, Istri Menteri UMKM Diduga Minta Pendampingan Kepada Enam Kedutaan Besar RI

“Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui,” ucapnya.

Harli mengungkapkan ada sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Alexander di negaranya. Mulai kasus suap hingga transaksi elektronik.

“Ada 4 pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan. Dan kita menilai bahwa kejahatan yang dilakukan di Rusia itu di Indonesia juga diatur sebagai satu tidak pidana,” ucapnya.

Ekstradisi juga dihadiri oleh Jaksa Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya dan sempat ditahan sejak 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *