Terkuak, Motif Kompol I Made Yogi Tega Habisi Bawahannya

20250507 Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam
Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang.

Satusuaraexpress.co | NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan satu tersangka lain yakni seorang perempuan berinisial M.

Ketiganya ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi yang merupakan anggota Bidpropam Polda NTB pada April lalu.

Kompol Purusa dan Ipda Haris sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal.

Baca juga : MA Sunat Hukuman Setya Novanto Dari 15 Jadi 12,5 Tahun

Nurhadi diduga dibunuh oleh dua atasannya karena merayu rekan wanita salah satu dari mereka saat menghadiri pesta pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April lalu.

Diketahui sebelum pembunuhan terjadi, mereka menggelar pesta dan mendatangkan dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M.

Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang. Setelah diekshumasi, diketahui ada tanda-tanda penganiayaan dan dugaan konsumsi zat berbahaya sebelum tewas.

Baca juga : Polres Metro Jakbar Bongkar Clandestine Lab Happy Water di Apartemen Cengkareng

“Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan informasi, Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol I Made Yoga, Ipda Haris Candra, P, dan M.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *