Satusuaraexpress.co | Jakarta – Dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pendaftaran calon pengantin dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan syarat wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing.
Program nikah massal Kemenag ini bersifat gratis dan ditujukan bagi warga kurang mampu. Selain buku nikah resmi, pasangan juga akan mendapat mahar dan sowvenir gratis. Tujuannya memastikan pernikahan sah dan legal serta mendorong keluarga harmonis dan kesadaran pencatatan nikah.
Baca juga : Otoritas Mesir Sita Paspor Puluhan Peserta Global March ke Gaza
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi karena berbagai kendala administratif maupun ekonomi.
“Kami ingin memastikan semua warga negara mendapatkan hak yang sama untuk tercatat secara sah di negara,” ujarnya Selasa (17/6/2025).
Baca juga : Empat Pemain Naturalisasi Siap Perkuat Timnas Putri Indonesia
Selain prosesi akad nikah, acara juga dimeriahkan dengan penyerahan buku nikah, bingkisan pernikahan, serta sesi foto bersama. Banyak pasangan yang mengaku bahagia dan terharu akhirnya bisa menikah secara legal dan diakui negara.
Kemenag berharap program ini bisa terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Indonesia guna memperluas akses layanan keagamaan yang inklusif dan membahagiakan.













