Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah, Eks Pejabat Mahkamah Agung Minta Maaf

1742039737 5000x3334 1
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap Hakim Agung.

“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Zarof Ricar, Selasa (11/6/2025).

Diketahui, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung, Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga : Menteri Karding Berencana Bangun Migran Center Usai Dapat 2 Hektare Tanah Hibah dari Pemkot Palu

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan kasus. Kejagung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Pada akhirnya, Zarof berujar, dia akan berusaha menghormati keputusan persidangan yang nanti akan dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

“Serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ujar Zarof Ricar.

Baca juga : Susun Skenario Seakan Dirampok, Terkuak Seorang Istri Dibunuh Suami Sendiri

Di dalam pembacaan pleidoi, ia juga menyampaikan penyesalan yang ia rasakan karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA. Namun, ketika memasuki usia pensiun dia justru terjerat perkara yang menurutnya disebabkan oleh kelalaiannya sendiri.

“Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Zarof Ricar.

Jaksa telah menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menyatakan Zarof Ricar melakukan permufakatan jahat, memberikan suap, dan menerima gratifikasi.

Baca juga : Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menilai tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan. Selain itu, Zarof Ricar melakukan perbuatan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Nurachman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Atas perbuatannya, Zarof Ricar dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *