Polsek Pesanggrahan Ungkap Sindikat Curanmor, 21 Unit Sepeda Motor Diamankan

IMG 20250520 145458 scaled
Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus Curanmor.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah lama meresahkan warga. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.

Pengungkapan sindikat curanmor ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Pesanggrahan. Selama beberapa pekan terakhir, tim telah membuntuti pergerakan para pelaku yang tergabung dalam jaringan terorganisir. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap kasus sindikat curanmor. Pengungkapan berawal dari laporan dua warga Pesanggrahan yang kehilangan sepeda motor.

Baca juga : Bahas Peningkatan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran, Wamen Christina Temui Sesmenko Perekonomian

“Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh unit Polsek Pesanggerahan sampai kepada jaringan yang lebih luas lagi, ” kata Seala, Selasa (20/5/2025).

IMG 20250520 150539 scaled
Jajaran Polsek Pesanggrahan memperlihatkan barang bukti hasil tindak kejahatan.

Setelah dilakukan pengembangan, unit reskrim berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial MD alias J, RS alias R, MR alias D, dan A alias P. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T.

Seala menyebut keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Seperti pelaku MD berperan mencari sasaran dan mengintip lubang kunci kontak sepeda motor korban, lalu pelalu RS berperan menjaga situasi sekitar atau sebagai joki.

Baca juga : Eks Anggota Korps Marinir TNI AL Kehilangan Status Kewarganegaraan RI Setelah Menjadi Tentara Rusia

“Selanjutnya ada MR bertugas menjaga situasi sekitar dan juga sebagai joki dan pelaku A sebagai penadah, ” ungkapnya.

Dikatakan Seala, keempat pelaku diamankan di hari dan waktu yang berbeda. Dimana pelaku MD diamankan pada Selasa (13/5/2025) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, Kampung Cegar, Kecamatan Pondok Aren. Lalu pelaku RS, diamankan pada Kamis (15/5/2025) di tempat yang sama dengan pelaku MD.

IMG 20250520 151311 scaled
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam (kanan) menyerahkan sepeda motor milik salah satu korban.

Kemudian, lanjut Seala, pelaku MR diamankan pada Rabu (14/5/2025) di Ciputat, Kota Tanggerang Selatan. Terakhir, pelaku A, diamankan pada Jumat (16/5/2025) di sebuah rumah Jalan Bakti Kelurahan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.

“Dari pengungkapan ini, kami amankan barang bukti 21 sepeda motor. Dimana puluhan sepeda motor rencananya akan dijual di wilayah Tangerang dengan harga variatif, ” kata Seala.

Baca juga : 11 Tahanan Polres Kampar Kabur dengan Menjebol Jeruji Besi

Seala menambahkan, sindikat curanmor ini sudah melakukan aksinya sejak 2 tahun terakhir. Dalam kurun waktu lima bulan, sindikat ini berhasil mencuri 50 unit sepeda motor.

“Jadi dalam sehari sindikat ini bisa mencuri 2 sampai 3 sepeda motor. Setiap melakukan aksinya, pelaku tidak membutuhkan waktu lama. Dalam hitungan menit pelaku sudah bisa menguasai sepeda motor, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelalu dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Lalu Pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan juga Pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *