Satusuaraexpress.co| Jakarta – Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape.
Jonathan Frizzy ternyata sudah menyandang status tersangka sejak 3 Mei 2025, atau sehari sebelum dilakukan penangkapan.
“Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).
Peran Jonathan Frizzy dalam kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape ini tidak main-main.
Baca juga : Kawasan IKN Marak PSK Lewat Michat, Tarif ratusan Ribu Sasar Pegawai IKN
Jonathan Frizzy adalah sosok yang mengatur jalan masuk liquid vape berisi obat keras dengan kandungan etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
“Dari hasil keterangan dua tersangka BTR dan ER, JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk,” papar Ronald Sipayung.
Jonathan Frizzy juga yang memfasilitasi para kurir untuk mengambil paket liquid vape berisi cairan etomidate dari Malaysia.
“Di dalam grup juga disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta. JF juga yang menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur, dan melakukan pengontrolan,” terang Ronald Sipayung.
Baca juga : Peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden KSPI Serahkan Enam Tuntutan
Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy turut berperan dalam pengeluaran barang dari Bea Cukai Bandara Internasional Soetta setelah tiba dari Malaysia.
“Masuknya barang ini, sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai. Zat etomidate ini diurus untuk bisa dikeluarkan,” jelas Ronald Sipayung.
Jonathan Frizzy sendiri tidak dihadirkan dalam giat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape dengan alasan kesehatan.
Baca juga : Polisi Menyita 4 Jenis Narkoba dari Tangan Aktor FA
Dalam hal ini, Jonathan Frizzy tidak berbohong karena benar-benar sakit sejak absen dari panggilan pemeriksaan pada 21 April 2025.
“Kondisi yang bersangkutan memang masih dalam kondisi kurang sehat,” ucap Ronald Sipayung.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Baca juga : Memana! China Serang Balik, Patok Tarif Impor Produk AS 84 Persen
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
“Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.
Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua,” jelas Michael K. Tandayu.
Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
“Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit,” papar Michael K. Tandayu.
Baca juga : Beredar Ancaman Pembunuhan Presiden Prabowo di Platform X
Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Ditangkapnya kemarin sore, di daerah Bintaro, Pesanggrahan,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Terancam pidana penjara sampai 12 tahun, Jonathan Frizzy masih berpeluang tidak ditahan karena alasan kesehatan yang sebelumnya disampaikan.













