Disdik DKI Keluarkan Edaran Terkait Wisuda di Seluruh Jenjang Pendidikan Tidak Wajib

IMG 20250410 WA0000
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co| Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melarang sekolah memungut biaya dari orangtua murid. Terkait kebijakan itu, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

“Edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali muri,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko, Senin (5/5/2025)

Sarjoko mengatakan, inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orangtua/wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa.

Baca juga : Alumni Trisakti Jadi Korban Pelecehan Anggota Dewan Kota

“Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan disekolah tanpa pungutan ,” ujar Sarjoko.

Sarjoko menyampaikan, kegiatan wisuda diharapkan dilakukan secara sederhana, tidak diskriminatif, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Baca juga : Kualitas Udara Jakarta Selama Lebaran 2025 Lebih Bersih dari Tahun Sebelumnya

“Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.

Sarjoko menjelaskan, Surat Edaran ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh sekolah di DKI Jakarta. Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut utk pemberian sanksinya.

“Satu poin yang paling penting, tidak boleh ada pungutan. Sekali lagi, satuan pendidikan agar pedomani edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *