Nasabah Keluhkan Rumitnya Mengurus Salah Transfer di Bank BCA

IMG 20250429 WA00102
Bukti salah transfer.

Satusuaraexpress.co| Jakarta – Dwi Novandy, salah satu nasabah Bank BCA sudah putus asa. Pria berusia 37 tahun tersebut bingung harus bagaimana lagi. Pasalnya uang senilai Rp 7.040.000 tak kunjung kembali.

Kepada Satusuaraexpress, Dwi menceritakan bahwa dirinya sudah mengurus semua berkas sesuai kemauan Bank BCA. Namun hingga kini uangnya tak kunjung kembali.

“Jadi tanggal 11 Januari 2025, saya mau transfer ke rekening tukang atas nama ANDRI N******* melalui MyBCA, tetapi saya malah salah krim ke rekening D**** ANDREW, ” kata Dwi, Selasa (29/4/2025).

Baca baca : Cerita Mbah Tupon, Tidak Bisa Baca Tulis Kehilangan Tanah 1.655 m2 Akibat Ditipu Mafia Tanah

Dwi baru mengetahui salah transfer ketika mengirim bukti transfer ke Andri. Dimana nama yang tertera salah alias salah kirim. Dwi yang mengetahui hal tersebut, segera cek mutasi rekening. Benar saya, ia salah mengirim uang.

“Saya sudah menempuh proses yang harus dilakukan nasabah jika terjadi kesalahan transfer BCA, segera hubungi Halo BCA melalui telepon (1500888) atau WhatsApp (08111500998), atau kunjungi kantor cabang terdekat, ” ujarnya.

Namun, hingga kini usahanya itu tidak membuahkan hasil. Sebab, pihak Bank BCA menyebut bahwa pihak penerima belum menyetujui.

Baca juga : Brando Susanto Tutup Usia, Fraksi PDIP dan DPRD DKI Berduka

“Bank bilangnya pihak penerima belum bisa dihubungi. Makanya uang saya belum bisa dikembalikan, ” ucapnya.

Tak hanyalah itu, Dwi mengaku sudah membuat surat pernyataan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Surat dengan No 36/1/2025/PMJ/RESOR JAKBAR/SEK GRO-PET, tidak bisa membuat uang Dwi kembali.

Usaha Dwi dilakukan demi uangnya kembali ke rekeningnya. Sesuai saran pihak Bank, Dwi meminta surat ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat, PN JKT BRT 110420CGK. Namun, sama saja tidak membuahkan hasil.

Baca juga : Ilmuwan Universitas California Klaim Temukan Warna Baru Bernama “Olo”

Dwi mengaku dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan uangnya tersebut. Sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jika seseorang menerima uang akibat salah transfer BCA dan tidak mengembalikannya, maka tindakan tersebut dapat berakibat pidana.

Dwi berharap agar pihak Bank BCA lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik untk memberikan solusi terkait pencairan dana tersebut.

“Saya berharap pihak Bank BCA peka akan keluhan nasabah dan memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan tegas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *