Satusuaraexpress.co | Jakarta – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyorit narasi sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
“Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, dapat memicu terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan.
Baca juga : Jelang Akhir Bulan Ramadhan Forkabi Gelar Buka Puasa Bersama Dihadiri Gubernur DKI serta Ribuan Anggota
Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang pelanggaran terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasaan, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.
Baca juga : Ormas Ormas Minta THR di Bekasi Bikin Resah Pengusaha
Sebelumnya, sempat menyebarkan narasi ancaman ke Presiden di akun X. Akun @paraworkz menuliskan, “seseorang bisa saja menarik jfk.. bilang saja tho ????”
Dalam cuitan yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh. Cuitan itu dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB.
Cuitan itu Merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang terbunuh akibat pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.
Baca juga : Masa Tahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Bakal Merayakan Lebaran Idul Fitri di Penjara
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disetujui menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Dalam Pasal 47 UU TNI yang menyetujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.













