BNN RI Sita 1,2 Ton Narkotika dari 37 Tersangka Selama Satu Bulan

IMG 20250303 111640 scaled
Kemenko Polkam bersama BNN RI serta Kementerian Kabinet Merah Putih menunjukkan barang bukti.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 37 orang tersangka, selama bulan Februari 2025. Sejumlah barang bukti narkotika juga telah diamankan di antaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.

“Selain barang bukti narkotika, BNN juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni berupa 16 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua, dan satu unit kapal tradisional,” kata Kepala BNN Marthinus Hukom, Jumat (3/3/2025).

Marthinus menyebut 14 kasus tersebut di antaranya melalui pemanfaatan jasa ekspedisi dalam peredaran narkotika, modus narkotika dalam tangki bahan bakar mobil, hingga penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur laut.

Baca juga : BP3MI Sumut-Polres Batu Bara Gagalkan Keberangkatan 33 CPMI Ilegal ke Malaysia

“Berbagai kasus dengan beragam modus penyelundupan yang telah diungkapkan BNN sebagaimana dipaparkan di atas menunjukkan ancaman nyata dari jaringan narkotika di Tanah Air, ” terang Marthinus.

Guna memotong mata rantai bisnis narkotika dan mencakup para bandar, selain mengungkap kasus narkotika BNN juga melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Upaya penangkapan itu merupakan bagian program kerja Satgas Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Baca juga : Terlilit Hutang Pinjol, Pemuda 36 Tahun Nekat Jambret Perhiasan Milik Lansia

“BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Tanah Air,” ujar Marthinus

Keseriusan tersebut, kata dia, salah satunya dibuktikan dengan berbagai operasi gabungan yang digelar dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan.

Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU menjadi salah satu wujud komitmen BNN dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika. Komitmen BNN juga ditunjuk dengan membentuk Satgas antena DPO luar negeri untuk mengungkap jaringan narkotika yang mengancam kehidupan bangsa.

“BNN berharap seluruh elemen bangsa dapat mendukung, berkontribusi, dan berkolaborasi dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba (Bersinar), ” jelasnya.

Hal tersebut sebagai implementasi Asta Cita dalam program prioritas nasional pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilaksanakan BNN melalui beragam upaya intensif dan kolaboratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *