Tujuh Jam Diperiksa, Kades Kohod Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

Kepala Desa Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Arsin bin Arsip
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip (Tengah), resmi ditahan oleh Bareskrim Pori.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, resmi ditahan oleh Bareskrim Pori.

Penahanan dilakukan karena Arsin diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025).

Baca juga : Mengenal Tri Cahyaningsih, Gagal Jadi ASN Gara-Gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm

“Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama, agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025).

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penahanan itu dilakukan agar barang bukti lainnya dapat ditemukan, dan agar Arsin tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga : Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta Dukung Tjokorda Jabat Jaksa Agung

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, dan karena dikhawatirkan (Arsin) akan mengulangi perbuatan lagi,” ucap Djuhandhani.

Djuhandhani juga mengatakan, pada hari ini (Senin) Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada empat tersangka yang terlibat kasus Pagar Laut, Tangerang.

“Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat tersangka, para tersangka hadir sekitar jam 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. (Mereka) hadir dan didampingi pengacara,” lanjutnya.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB.

“Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka,” lanjutnya.

“Kemudian setelah itu, kami penyidik melaksanakan gelar internal, dan kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *