satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pihaknya belum mengijinkan pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
Terkait informasi yang beredar bahwa sekolah diijinkan tatap muka, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan bahwa info tersebut tidak benar.
“Dapat ditegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.” Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu sore (11/10).
Nahdiana menyampaikan, didasari melalui Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” tegasnya.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” pungkasnya. (*)