Satusuaraexpress.co | Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), R. Bambang SS, menyampaikan dukungan agar Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. dipertimbangkan sebagai calon Jaksa Agung Republik Indonesia berikutnya.
Dukungan tersebut disampaikan CIC dalam keterangan pada 18 September 2026. Bambang menyebut Tjokorda memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan telah berkarier selama lebih dari tiga dekade di lingkungan Kejaksaan.
Nama Tjokorda memang dalam beberapa bulan terakhir muncul dalam pemberitaan mengenai bursa calon Jaksa Agung. Sejumlah media mencatat perjalanan kariernya sejak 1989 serta pengalamannya di sejumlah bidang, antara lain intelijen, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
Berdasarkan curriculum vitae yang beredar, Tjokorda memiliki pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d) dan pernah menduduki posisi Jaksa Ahli Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dalam pernyataannya, Bambang menilai posisi Jaksa Agung membutuhkan kepemimpinan, integritas, keberanian moral serta kemampuan menjaga institusi penegak hukum dari berbagai bentuk intervensi.
“CIC mendesak Presiden Prabowo Subianto agar benar-benar memilih calon pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin,” demikian pernyataan Bambang sebagaimana dikutip dalam materi yang disampaikan kepada media.
Menurut CIC, pengalaman Tjokorda selama berada di lingkungan Kejaksaan menjadi salah satu pertimbangan organisasi tersebut dalam menyampaikan dukungan. Sebelumnya, sejumlah pemberitaan juga menyebut Tjokorda pernah mendapat penugasan di KPK serta terlibat dalam pekerjaan pada bidang tindak pidana khusus.
Namun, dukungan CIC tersebut merupakan sikap atau aspirasi organisasi dan bukan keputusan resmi mengenai pergantian Jaksa Agung.
Hingga 19 September 2026, pemberitaan mengenai Tjokorda masih berada dalam konteks bursa atau wacana calon. Belum terdapat pengumuman resmi yang menetapkan dirinya sebagai Jaksa Agung berikutnya. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa isu mengenai kemungkinan pergantian Jaksa Agung belum disertai pengumuman resmi dari Presiden maupun Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, dukungan DPP CIC kepada Tjokorda perlu ditempatkan sebagai aspirasi dari organisasi masyarakat. Adapun keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan resmi pemerintah mengenai apakah dan kapan terjadi pergantian pimpinan Kejaksaan Agung.











