Beredar Kabar Walikota Jakarta Pusat di Panggil Kejati DKI Besok, Ada Apa?

IMG 20250102 160829 scaled
Kejati DKI tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin dikabarkan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) besok. Belum diketahui secara pasti kenapa Mantan Kasatpol PP DKI itu dipanggil Kejati.

Dari informasi yang dihimpun, Arifin dipanggil Kejati DKI untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta. Seperti diketahui, Arifin sebelumnya menjabat sebagai Kasatpol PP DKI

Sementara, Kejati DKI saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimana, saat ini Kejati DKI sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Diduga, pemanggilan Arifin terkait hal tersebut.

Baca juga : Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Diduga Rem Truk Pengangkut Galon Blong, 8 Orang Meninggal 11 Orang Luka Luka

“Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian.

Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Amankan 56 Pria Saat Pesta Seks LGBT, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi serta Obat Anti-HIV

Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

“Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM,” tambah Patris.

Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga : Mengerikan Kecanggihan AI Memakan Korban, Seorang Perempuan Kehilangan Uang Rp 13,8 Miliar Akibat Pacar Palsunya

Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *