IPW Ungkap Sosok Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Dibalik Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

pengacara evelin dohar hutagalung 1
Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Dibalik Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya keterlibatan seorang pengacara atau pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diduga terlibat karena merupakan pengacara pertama dari dua tersangka pada kasus pembunuhan ini.

“Advokat EDH ini dilaporkan oleh kuasa hukum yang baru, Pahala Manurung, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan dugaan TPPU,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (31/1/2025).

Sugeng mengatakan, EDH turut menggelapkan mobil Lamborghini dan sejumlah uang yang menurut Arif Nugroho dijanjikan untuk diserahkan kepada polisi AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan kala itu.

Baca juga : Taruna Akpol yang Cekoki Pramugari Agar Keguguran Kini Dicopot dari Jabatannya

Namun, kenyataannya, AKBP Bintoro diduga Sugeng hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan. Jadi, dia meluruskan soal isu uang yang diterima tidak sampai miliaran rupiah.

“Bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar. Hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi, dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ujarnya.

Sementara itu, kata Sugeng, EDH juga diduga menerima uang beberapa kali yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar dari tersangka Arif Nugroho dan keluarganya.

Baca juga : Modal Rp 96 Miliar, China Bisa Membuat Kapitalisasi Pasar Perusahaan Teknologi AS Merosot Sekitar Rp 16.000 Triliun

“Nama polisi ataupun Bintoro itu dicatut dugaan saya oleh Evelin, supaya dia (Evelin) bisa narik dana terus dari kliennya dengan menjual nama polisi. Bahwa polisinya akan begini, begitu dengan sejumlah uang,” ucapnya.

“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho. Sementara itu, Bintoro cuma mendapat Rp 140 juta. Ya, nggak sebanding lah. Jadi, seperti itu namanya dicatut,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Baca juga : Buntut Kasus Dugaan Pemerasan, Dua Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel di Patsus

“Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Korban adalah Arif Nugroho yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *