Satusuaraexpress.co | Jakarta – Wacana sepeda motor gede (moge) boleh melintas di jalan tol kembali mengemuka. Kendati demikian, perlu kajian kelayakan dan aturan baru bila usulan motor gede atau moge masuk tol akan diterapkan.
Usulan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1) di DPR RI.
“Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, pak, moge-moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol,” kata Iwan, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga : Dicekoki Miras, Bocah Dibawah Umur Digilir 3 Remaja di Kontrakan
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu saat ini motor patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas di jalan untuk melakukan pengawalan. Hampir semua motor patwal itu pun merupakan moge.
Oleh karena itu, Andi mengusulkan agar moge lain juga bisa melintasi jalan tol dengan cara berlangganan. Menurutnya hal ini juga dapat menambah pemasukan ke negara.
“Ini saya kira potensi pendapatan pak, kalau moge yang kurang lebih, saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia, ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan, regulasinya terserah,” tuturnya.
Baca juga : Realisasi Pajak Daerah Jaksel Capai 99,43 Persen
Usulan serupa sebelumnya disampaikan oleh Irianto Ibrahim, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) dua tahun lalu. Hal itu lantaran agar moge tidak bersentuhan langsung dengan banyak masyarakat.
“Jadi seperti ini motor besar itu sekarang masih dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat kalau digunakan di jalan umum,” kata pria yang akrab disapa Rian pada 2023.
Selain itu, dibukanya akses tol bakal motor gede dapat memberi keuntungan ke negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.
Baca juga : Resahkan Warga, Pencuri Kabel dan Pipa AC di Rumah Kosong Grogol Petamburan Dibekuk Polisi
Ia bercerita selama ini banyak rekannya dari negara lain tertarik menikmati alam Indonesia melalui touring sepeda motor, namun mengurungkan niat karena belum ada kebijakan yang mengizinkan roda dua melintas di jalan tol.
“Karena mereka tau di negara lain itu motor bisa masuk tol, jadi gampang. Nah di Indonesia tuh belum. Jadi motor ya lewat jalur biasa, jalurnya begitu. Padahal mereka tau Indonesia itu bagus,” kata dia.
Namun demikian, ia menekankan mengenai pentingnya pemahaman keselamatan berkendara sebelum motor bisa masuk jalan tol.
Ia berujar perlu ada edukasi lebih dahulu kepada masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkan tol untuk sepeda motor secara aman.
Sementara, Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai, perlu kajian kelayakan dan aturan baru bila usulan motor gede atau moge masuk tol akan diterapkan. “Kalau moge ingin masuk jalan tol, maka aturannya harus dibuat dan ada kajian tentang kelayakan,” ujar Yayat.
Ia mengatakan, selama ini jalan tol sudah memiliki aturan standar ihwal kendaraan apa saja yang boleh melewati jalan bebas hambatan ini. “Jalan tol itu ada undang-undangnya. Jadi, pemanfaatan atau penggunaannya sudah diatur di dalam peraturan,” kata Yayat.
Salah satu aturan itu adalah standar pelayanan minimal atau SPM, yang di dalamnya juga mencakup soal standar keselamatan pengguna jalan.
Baca juga : Selain Dapat Mengeluarkan Sertifikat HGB, Kementerian ATR Juga Dapat Mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Laut ?
Menurutnya, standar ini harus direvisi jika moge diperbolehkan masuk jalan tol. Sebab, di dalam aturan yang ada, kendaraan roda dua dilarang berjalan di jalan tol. Di sisi lain, kata Yayat, moge masuk tol dinilai bukan hal yang penting dan tidak mencerminkan kepentingan publik. Sebab, moge hanya dimiliki oleh segelintir orang.
“Moge masuk tol tidak penting karena tidak mencerminkan kepentingan publik yang besar,” imbuh dia.
Yayat menegaskan, jalan tol harus bersifat inklusif, bukan eksklusif. “Jumlah moge itu terbatas dan hanya dimiliki sekelompok orang. Jadi, jalan tol enggak boleh eksklusif, harus inklusif,” sambung dia.













