Satusuaraexpress.co | Jakarta – Setelah menuai banyak kontroversi, Pemerintah melalui Menteri Keuangan membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Artinya, PPN untuk sejumlah barang dan jasa masih tetap 11%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen. Namun, PPN 12% hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Awalnya pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen yakni gula industri, tepung terigu, dan minyak goreng (Minyakita).
Baca : Inovasi Polda Banten, Bhabinkamtibmas Jadi Warbinling untuk Serap Aspirasi Masyarakat
Sri Mulyani mengatakan meski PPN tak naik, insentif yang sebelumnya sudah diumumkan tetap akan diberikan.
“Paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap akan berlaku,” kata Sri Mulyani.
Senada dengan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengumumkan pada 16 Desember 2024. Beberapa di antaranya bantuan beras 10 kg, yang akan diberikan pada Januari dan Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan.
Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih redah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.
Kemudian ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMNKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Insentif lain yakni PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DPT) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Kemudian mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Stimulus ini diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli.
Dikrektur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan insentif tak bakal mengungkit konsumsi selama PPN tetap naik. Stimulus ini diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli. Insentif pemerintah seperti bantuan pangan, diskon listrik hanya temporer.
“Hanya dua bulan, Januari hingga Februari. Sementara Maret sudah masuk Ramadan di mana secara musiman terjadi kenaikan harga barang jasa, maka setelah stimulus selesai masyarakat makin turun daya beli,” katanya.













