Jakarta, Satusuaraexpress.co – Bagi pemilik kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor lebih dari satu jangan kaget dengan kebijakan baru Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta menaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) satu persen.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, tarif pajak progresif kendaraan kini naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya per-0,5 persen saja.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau
2. penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
3. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau
4. penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
5. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
6. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
7. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan
seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Meski demikian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar 2 persen.
Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
1. Kendaraan pertama pajak 2%
2. Kendaraan kedua pajak 2,5%
3. Kendaraan ketiga pajak 3%
4. Kendaraan keempat pajak 3,5%
5. Kendaraan kelima pajak 4%
6. Kendaraan keenam pajak 4,5%
7. Kendaraan ketujuh pajak 5%
8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
9. Kendaraan kesembilan pajak 6%
10. Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
11. Kendaraan kesebelas pajak 7%
12. Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
13. Kendaraan ketiga belas pajak 8%
14. Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
15. Kendaraan kelima belas pajak 9%Kendaraan
16. keenam belas pajak 9,5%
17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
Namun, kebijakan tarif pajak progresif ini belum sepenuhnya berlaku. Ketentuan itu mulai berlaku pada tahun depan.
“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” demikian dikutip dari pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.