Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sejumlah kendaraan tak lolos uji emisi protes saat terkena razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Seorang pengendara bernama Sigit menjadi salah satu orang yang terjaring oleh polisi yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Sigit menyebut kendaraan roda dua yang telah berusia 15 tahu kerap menyervis secara berkala.
Menurutnya, motornya sudah pasti tak lolos uji emisi. Namun, ia mengaku telah menyervis kendaraannya secara rutin, bahkan ganti oli setiap 10 hari sekali.
“Saya mohon kalau ini motor kan harusnya yang baru-baru di uji emisi itu. Bukannya motor yang sudah lama-lama, pasti tentunya nyervis lah. Motor saya kan sudah tua itu. Kalau sudah tua ya pasti itu (enggak lolos). Pasti ada yang kurang,” kata Sigit di depan polisi.
Sigit mengaku keberatan dengan adanya percobaan uji emisi karena menghambatnya mencari penumpang. Ia pun pasrah jika nanti polisi memberlakukan sanksi tilang.
“Ya, kalau motornya masih layak bisa dipakai gimana? Apa suruh ganti motor, enggak mungkin,” ujarnya.
Pengendara lain bernama Anton mengaku kaget motor yang ia servis pekan lalu dinyatakan tidak lolos uji emisi. Meski begitu, ia mengapresiasi percobaan razia uji emisi ini.
“Bagus, setuju dan tidak keberatan meskipun enggak lolos. Justru kita jadi lebih tahu. Apalagi kita yang aktivitas setiap hari dengan udara seperti ini enggak enak juga sih,” ucapnya.
Di sisi lain, Anton menyoroti kekurangan percobaan razia uji emisi tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menambah sumber daya manusia agar para pengendara tak menunggu giliran terlalu lama.
“Karena menumpuk banget mengganggu aktivitas kan kalau kelamaan kasihan juga harusnya lebih disiapkan. Itu kan cuma dua,” kata dia.
Anton juga menilai sanksi denda yang akan dikenakan pada kendaraan tak lolos uji emisi tidak efektif. Ia berpendapat uang tersebut bisa digunakan untuk servis kendaraan.
“Dari pada teguran uang nanti malah buat servis enggak ada uangnya. Lebih baik kalau ada penilangan ini, sebelahnya kerjasama dengan bengkel biar langsung gitu. Sekarang kan kita kena tilang keberatan gimana mau servis uangnya juga buat bayar denda,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta hari ini. Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Adapun penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.