Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyampaikan komitmen perang melawan narkoba.
Hal ini Kombes Pasma Royce katakan dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang masuk di wilayah jakarta barat. Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang mana barang bukti tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus pada bulan Jull sampai Oktober 2022,” kata Pasma di Mapolres Jakbar, Rabu 26 Oktober 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 60 kilogram dan 101.000 ribu pil ekstasi. Barang bukti ini masuk dalam daftar jaringan peredaran internasional.
Barang bukti sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan 4 kasus yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, baik di wilayah Jakarta Barat maupun diluar Polda Metro Jaya.
Kasus pertama diungkap pada bulan agustus 2022, yakni di daerah riau, dan kasus selanjutnya diungkap di bulan oktober, di daerah bogor, aceh, dan Jakarta.
“Modus operandinya, pelaku memasukan barang bukti narkoba tersebut ke dalam tas yang sudah dikemas ke beberapa plastik besar lalu dimasukkan ke dalam dan dibawa menggunakan mobil,” ungkapnya.
Kedepan, Pasma mengaku akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat secara menyeluruh. Dari mulai, pencegahan, edukasi kepada masyarakat sampai dengan penegakan hukum.
Langkah tersebut tidak luput dari dukungan dan peran serta masyarakat, semua lini dan semua aspek guna untuk penanganan lebih baik.
Terlepas dari itu petugas gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kodim 05/03 Jakarta Barat, Walikota Administrasi Jakarta Barat dan Mabes Polri kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender ekstasi.
Sedangkan barang bukti sabu nampak dimasukkan ke dalam ember berisi air kemudian diaduk hingga mencair.













