Jakarta, Satusuaraexpress.co – Setelah naik status dari saksi menjadi tersangka, Rizky Billar kini dilakukan penahanan, Kamis (13/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Zulpan di depan awak media.
Menurut Zulfan, setelah dilakukan pemeriksaan, setidaknya polisi menemukan tiga bukti atas tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesty Kejora.
“Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB,” ujar Zulpan.
Rizky Billar dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.